Fraksi Golkar Menerima Raperda Tahun 2023 Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya 

    Fraksi Golkar Menerima Raperda Tahun 2023 Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya 

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah mendengarkan penjelasan bupati pangandaran 
    terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023,  
    dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim, kami Fraksi 
    Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam 
    pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas 
    pada tahap selanjutnya.

    Demikian dikatakan Wiwi Widaningsih  saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan 
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran 
    tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (01/07/2024).

    Disampaikannya bahwa, sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
    dan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 
    2019 tentang pengelolaan keuangan daerah antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan 
    Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan 
    APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun 
    anggaran berakhir.

    Sebagaimana kita ketahui, bahwa APBD kabupaten 
    pangandaran tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan 
    jawa barat dengan opini “Wajar dengan Pengecualian” (WDP),  
    tentu saja ini harus jadi catatan penting bagi kita dalam upaya 
    meningkatkan akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan 
    daerah dan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata 
    kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

    Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang 
    kami hormati,
    sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD 
    memandang bahwa penjelasan Raperda tentang 
    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sangat penting untuk 
    mendapatkan perhatian secara proporsional. hal itu, dimaksudkan agar keberhasilan yang telah diraih untuk tetap 
    dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki 
    guna menyempurnakan hasil yang telah direncanakan "katanya".

    Menurut Wiwi, setelah mendengarkan penjelasan Bupati Pangandaran 
    terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang 
    pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan 
    belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023,  
    dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim, kami Fraksi 
    Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam 
    pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas 
    pada tahap selanjutnya.

    Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang 
    kami hormati,
    demikian pandangan umum fraksi Partai Golongan Karya 
    DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan 
    Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 
    pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangandaran tahun 
    2023. 

    Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan 
    hadirin atas kepercayaan kepada fraksi partai golongan karya 
    untuk memberikan kesempatan dalam rapat ini. Mohon maaf 
    apabila didalam penyampaian terdapat hal-hal yang tidak 
    berkenan "ujarnya".

    Parigi, 01 juli 2024
    Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Pangandaran

    Ade Ruminah, S.H ( ketua) Wiwi Widaningsih ( sekertaris).
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi Persatuan Menyatakan Raperda Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas 4 NA dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ikuti 3 Hari Pertandingan Olah Raga Antar Kampung se Kabupaten Pangandaran di Gor Yos Rosby Sukaresik
    Pemuda Pancasila di kroyok Belasan Pemuda Kupang, Diduga Oknum Keamanan Hiburan Terlibat
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Tags