PANGANDARAN JAWA BARAT - Catatan dalam bentuk
rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun 2023, akan menjadi bahan untuk perbaikan
ke depan diantaranya
terkait dengan manajemen
pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran Melalui Wakil Bupati Pangandaran H Ujang Endin Indrawan dalam pidato sambutannya pada Rapat Paripurna
Penyampaian Rekomendasi
DPRD Kabupaten Pangandaran atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Pangandaran
tahun 2023 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pangandaran, Kamis (28/03/ 2024).
Disampaikannya bahwa,
guna terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten pangandaran yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan
bertanggungjawab
serta mampu menjawab
tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik, tentunya sangat
dibutuhkan adanya
sinergitas pemerintah daerah bersama dengan
DPRD kabupaten
pangandaran, TNI, Polri,
Kejaksaan, Pengadilan, Insan media, dan seluruh masyarakat
sangat amat penting
dalam keberhasilan program-program pemerintahan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
Oleh karena itu, mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun kabupaten pangandaran yang kita cintai ini.
Semoga melalui Rapat Paripurna ini, kita dapat semakin berkomitmen bersama untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan
serta berpartisipasi secara optimal "bergerak cepat untuk kabupaten pangandaran melesat "katanya',
Baca juga:
Tony Rosyid: Puan Makin Terancam?
|
Kemudian, kan pada hari rabu, 6 maret 2024 lalu kami telah menyampaikan
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten
Pangandaran yang pelaksanaannya langsung diserahkan secara simbolik
kepada ketua DPRD kabupaten
pangandaran.
Hal ini telah sesuai dengan amanat
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga)bulan setelah tahun anggaran berakhir "kata Ujang Endin",
Menututnya, tahapan demi tahapan telah kita tempuh dan ikuti bersama sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk tahapan pembentukan Pansus DPRD guna pelaksanaan pembahasan LKPJ tahun 2023 yang telah kami sampaikan sehingga terwujudnya checks and balances antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten pangandaran sebagai representasi masyarakat
pangandaran sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, pada kesempatan yang berharga ini, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat dengan TAPD dan SKPD, serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan
pembahasan.
Hasil pembahasan LKPJ tahun 2023 tentunya telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang sifatnya
konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan serta wujud tanggungjawab
dari DPRD Kabupaten
Pangandaran dalam menjalankan tugas danfungsinya bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan
keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan.
Adapun catatan-catatan dalam bentuk
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023, akan menjadi
bahan untuk perbaikan ke depan diantaranya terkait dengan
manajemen pendapatan, khususnya PAD.
Demikian yang dapat kami sampaikan. semogaallah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua "katanya".
Terima kasih atas segala perhatian.
billahi taufik wal hidayah.wassalamu’alaikum wr.wb.
Hupati Pangandaran,
H. Jeje Wiradinata. (Anton AS)